Polresta Mataram Musnahkan BB Sabu 93,62 Gram Netto Hasil Ungkap Satreskoba

    Polresta Mataram Musnahkan BB Sabu 93,62 Gram Netto Hasil Ungkap Satreskoba
    Para Tersangka saat Pemusnahan BB sabu di Polresta Mataram, (16/06/2023)

    Mataram NTB - Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK., memimpin pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jum'at (16/06/2023).

    Kegiatan Pemusnahan yang berlangsung di Polresta Mataram tersebut dihadiri pula Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, KBO Satresnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan, Para tersangka sesuai Laporan Polisi, Para saksi serta Kuasa Hukum dari Para tersangka.

    Dalam keterangannya sebelum proses pemusnahan berlangsung, Wakapolresta Mataram menjelaskan bahwa Baran Bukti narkotita jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut bedasarkan surat perintah dari Kejaksaan, Laporan Polisi serta Surat Keputusan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Jumlah Barang Bukti Sabu yang akan dimusnahkan adalah seberat 93, 62 gram netto. Jumlah ini telah disisihkan untuk kebutuhan penyidikan seperti Persidangan dan uji Laboratorium.

    Jumlah BB sabu yang akan dimusnahkan tersebut merupakan Barang Bukti hasil pengungkapan 3 kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram serta mengamankan 4 tersangka yang saat ini hadir menyaksikan pemusnahan BB satbu.

    "Keempat tersangka tersebut yang juga hadir menyaksikan pemusnahan Sabu tersebut adalah IGKW, pria, (55), Mataram, IS, Pria (45), Mataram, IBSP, pria, (40) Mataram dan A, Perempuan (27), Sulawesi, "ucapnya 

    Pemusnahan Sabu yang dilakukan di Polresta Mataram kali ini dengan cara memblender, dicampur cairan detergen, kemudian di blender hingga hancur lalu dibuang kedalam kloset Kamar mandi.

    Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Waka Polresta, Perwakilan Kejakjaan, Perwakilan Pengadilan, Para saksi 3 orang dari luar dan dalam polri, para tersangka dan pera kuasa hukum dari masing-masing tersangka.(Adb).

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Menyalah Gunakan Narkotika Seorang...

    Artikel Berikutnya

    Karena Kuasai 4,3 gram Sabu, RTN Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll